BorobudurPedia

Candi Borobudur | Candi Mendut | Candi Pawon

MONUMENTEN ORDONANTIE TAHUN 1931 STAATBLAD 238

adalah aturan hukum yang dibuat oleh Pemerintah Hindia Belanda, yang bertujuan untuk melindungi benda-benda atau peninggalan purbakala yang berada di wilayah Hindia Belanda. Sebelum Indonesia membentuk peraturan perundangan-undangan mengenai cagar budaya (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya), aturan yang digunakan dalam rangka pelestarian cagar budaya, termasuk Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi […]

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA (SELANJUTNYA DISEBUT PERPRES KSN)

Adalah peraturan pelaksanaan yang merupakan tindak lanjut dari Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional terkait dengan pengelolaan KSN yang diatur dalam sebuah peraturan presiden. Perpres KSN ini berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana […]

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA (SELANJUTNYA DISEBUT PP KSPN)

Adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur dan menetapkan kawasan-kawasan strategis pariwisata tingkat nasional, terdiri dari 88 (delapan puluh delapan) kawasan diantaranya KSPN Borobudur dan sekitarnya. Melalui PP KSPN ini pula, percepatan pembangunan pariwisata di Kawasan Borobudur sangat digalakkan oleh Kementerian Pariwisata dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara sjeumlah 2 juta wisatawan pada tahun 2019 […]

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2008

Adalah pelaksana dari Undang-Undang Nomor 26 tentang Penataan Ruang. Peraturan ini digunakan sebagai acuan pemerintah dalam mewujudkan Rencana Tata Ruang Wilyah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang dalam bumi. Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang […]

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1993 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA

Adalah peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUCB. Peraturan pelaksanaan dari UUCB itu sendiri masih dalam proses penetapan. Baik UUCB maupun peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya berlaku, terkait dengan pengelolaan Candi Borobudur sebagai cagar budaya peringkat nasional.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2010 €“ 2030

Adalah Perda yang di dalamnya terdapat Pasal 20 huruf d terkait kebijakan dan strategi pengembangan kawasan pelestarian alam dan kawasan cagar budaya, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a bahwa kebijakan pengembangan kawasan pelestarian alam dan kawasan cagar budaya meliputi pelestarian dan pemantapan fungsi lindung pada kawasan cagar budaya serta Pasal […]

KOEFISIEN LANTAI BANGUNAN

atau KLB adalah luas keseluruhan lantai bangunan yang diijinkan untuk dibangun. Angka ini berupa koesfisien perbandingan antara luas keseluruhan lantai bangunan gedung dan luas persil/kavling/blok peruntukan. KDB dan KLB senantiasa mengacu pada pasal 12, ayat 1, UU No 28/2002; persyaratan kepadatan dan ketinggian bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, ayat 1 dengan ketentuan yang ditetapkan […]

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2004 TENTANG PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL

adalah regulasi yang di dalamnya mengatur tentang pengamanan Obyek Vital Nasional yang memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara baik ditinjau dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan guna mencegah semakin meningkatnya ancaman dan gangguan terhadap Obyek Vital Nasional termasuk aksi terorisme. Candi Borobudur dan kawasannya termasuk dalam Obyek Vital Nasional di […]

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1992

adalah keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta pengendalian lingkungan kawasannya. Dalam peraturan ini, peruntukan kawasan candi ditetapkan bagi: pengamanan dan pelestarian nilai-nilai budaya terutama obyek arkeologi yang ada; penanggulangan terhadap kemungkinan usaha yang dapat merusak kawasan candi; peningkatan kelestarian dan pemugaran lingkungan pemukiman pedesaan di […]

Scroll to top