BorobudurPedia

Candi Borobudur | Candi Mendut | Candi Pawon

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA (SELANJUTNYA DISEBUT PERPRES KSN)

Adalah peraturan pelaksanaan yang merupakan tindak lanjut dari Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional terkait dengan pengelolaan KSN yang diatur dalam sebuah peraturan presiden. Perpres KSN ini berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan Kawasan Borobudur untuk menjamin kelestarian Kawasan Borobudur sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional dan Warisan Budaya Dunia.

Scroll to top