PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2008
Adalah pelaksana dari Undang-Undang Nomor 26 tentang Penataan Ruang. Peraturan ini digunakan sebagai acuan pemerintah dalam mewujudkan Rencana Tata Ruang Wilyah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang dalam bumi. Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Peraturan Pemerintah ini mengamanatkan perlunya dilakukan penataan ruang yang dapat mengharmoniskan lingkungan alam dan lingkungan buatan, yang mampu mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, serta yang dapat memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup akibat pemanfaatan ruang. Kaidah penataan ruang ini harus dapat diterapkan dan diwujudkan dalam setiap proses perencanaan tata ruang wilayah. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan Kawasan Strategis Nasional dari berbagai sudut kepentingan diantaranya kepentingan Sosial Budaya. Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan sosial dan budaya ditetapkan dengan kriteria:
a. Merupakan tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya nasional;
b. Merupakan prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya serta jati diri bangsa;
c. Merupakan aset nasional atau internasional yang harus dilindungi dan dilestarikan;
d. Merupakan tempat perlindungan peninggalan budaya nasional;
e. Memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; atau
f. Memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial skala nasional.
Pada lampiran X Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006, Kawasan Borobudur dan sekitarnya ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional.