PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1993 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA
Adalah peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUCB. Peraturan pelaksanaan dari UUCB itu sendiri masih dalam proses penetapan. Baik UUCB maupun peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya berlaku, terkait dengan pengelolaan Candi Borobudur sebagai cagar budaya peringkat nasional.