BorobudurPedia

Candi Borobudur | Candi Mendut | Candi Pawon

KOEFISIEN LANTAI BANGUNAN

atau KLB adalah luas keseluruhan lantai bangunan yang diijinkan untuk dibangun. Angka ini berupa koesfisien perbandingan antara luas keseluruhan lantai bangunan gedung dan luas persil/kavling/blok peruntukan. KDB dan KLB senantiasa mengacu pada pasal 12, ayat 1, UU No 28/2002; persyaratan kepadatan dan ketinggian bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, ayat 1 dengan ketentuan yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan).

Banyak faktor yang mempengaruhi penentuan angka-angka dalam aturan tsb; umumnya dihitung berdasarkan daya dukung sarana dan prasarana tiap-tiap kawasan seperti: land use, kepadatan lalu lintas, jalur utilitas lingkungan, dan lain-lain; karena tiap-tiap lingkungan berbeda; rumus: (luas lantai 1 + lantai 2)/luas tanah.


Menurut Perpres RI Nomor 58 tahun 2014 yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya pada lampiran IV pada bagian Dusun Borobudur, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, terdapat ketentuan teknis sebagai berikut :

  1. Candi Borobudur
  • Arahan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan: diperbolehkan untuk kegiatan perlindungan Candi Borobudur
  • Arahan ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, ketentuan tata bangunan, serta ketentuan prasarana dan sarana minimal :
KETENTUAN INTENSITAS PEMANFAATAN RUANG KETENTUAN TATA BANGUNAN
KDB Maks. (%) KLB Maks. KDH Min. (%) GSB Min. (m) Tinggi Bangunan Maks. (m) GSS Min. (m) TAMPILAN BANGUNAN KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL
0 0 0 0 0 0

2. Taman Candi Borobudur

  • Arahan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan: diperbolehkan untuk kegiatan pusat informasi wisata, pusat informasi sejarah dan budaya Borobudur, prasarana transportasi berupa jalur pedestrian, ruang terbuka berupa jalur hijau dan pulau jalan, serta pekarangan.
  • Arahan ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, ketentuan tata bangunan, serta ketentuan prasarana dan sarana minimal :
KETENTUAN INTENSITAS PEMANFAATAN RUANG KETENTUAN TATA BANGUNAN
KDB Maks. (%) KLB Maks. KDH Min. (%) GSB Min. (m) Tinggi Bangunan Maks. (m) GSS Min. (m) TAMPILAN BANGUNAN KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL
4 1 96 10 10 0
  1. Desain berkarakter tradisional dengan material utama bersifat alami dan lokal
  2. Tidak bermassa besar
  3. Tidak memiliki basement
  4. Tidak terlihat dari puncak Candi Borobudur
  5. Ditutupi oleh ketinggian dan kerapatan vegetasi
  6. Tidak terlihat kontras dengan lingkungan sekitarnya
Scroll to top
https://www.kidneytreatment.help/sites/default/files/pictures/ https://www.addictiontreatment.help/sites/default/files/boost/ https://www.bollywoodupdates.com/boost/ https://www.veganismworld.com/sites/default/files/styles/ https://wahanamedia.com/turbo/ https://sice.umsida.ac.id/boost/ https://jurnal.itpln.ac.id/boost/ https://ejurnal.bkkbn.go.id/boost/ https://jurnal.sttekumene.ac.id/boost/ https://www.ejurnal.itsi.ac.id/boost/ https://journal.stiba.ac.id/boost/ https://wahanamedia.com/burungbet/