KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1992
adalah keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta pengendalian lingkungan kawasannya. Dalam peraturan ini, peruntukan kawasan candi ditetapkan bagi:
- pengamanan dan pelestarian nilai-nilai budaya terutama obyek arkeologi yang ada;
- penanggulangan terhadap kemungkinan usaha yang dapat merusak kawasan candi;
- peningkatan kelestarian dan pemugaran lingkungan pemukiman pedesaan di sekitar taman wisata dan candi yang mempunyai nilai-nilai tradisional dan dapat dikembangkan menjadi obyek dan daya tarik wisata;
- pengembangan dan pendayagunaan obyek dan daya wisata;
- penciptaan kawasan lindung untuk menjamin kelestarian candi dan mendukung taman wisata.
Regulasi ini juga menetapkan 3 zona di kawasan Candi Borobudur, yaitu Zona 1 merupakan lingkungan kepurbakalaan yang diperuntukkan bagi perlindungan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan fisik candi, dengan luas kurang lebih 44,8 Ha, dan berbentuk lingkaran dengan titik pusat pada as candi.
Zona 2 merupakan kawasan di sekeliling zona 1 Candi Borobudur dan diperuntukkan bagi pembangunan taman wisata sebagai tempat kegiatan kepariwisataan, penelitian, lingkungan candi. Luas zona 2 Candi Borobudur adalah kurang lebih 42,3 Ha. Zona 3 merupakan kawasan di luar zona 2 Candi Borobudur dan diperuntukkan bagi permukiman terbatas, daerah pertanian, jalur hijau, atau fasilitas tertentu lainnya yang disediakan untuk menjamin keserasian dan keseimbangan kawasan di zona 1 pada umumnya, dan untuk mendukung kelestarian candi serta fungsi taman wisata pada khususnya.
Penataan ruang, peruntukan, dan pengembangan zona 3 dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan pertimbangan Menteri. Luas zona 3 Candi Borobudur adalah kurang lebih 932 Ha.