KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2004 TENTANG PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL
adalah regulasi yang di dalamnya mengatur tentang pengamanan Obyek Vital Nasional yang memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara baik ditinjau dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan guna mencegah semakin meningkatnya ancaman dan gangguan terhadap Obyek Vital Nasional termasuk aksi terorisme.
Candi Borobudur dan kawasannya termasuk dalam Obyek Vital Nasional di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.34/HM.001/MKP/2008.