BorobudurPedia

Candi Borobudur | Candi Mendut | Candi Pawon

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2010 €“ 2030

Adalah Perda yang di dalamnya terdapat Pasal 20 huruf d terkait kebijakan dan strategi pengembangan kawasan pelestarian alam dan kawasan cagar budaya, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a bahwa kebijakan pengembangan kawasan pelestarian alam dan kawasan cagar budaya meliputi pelestarian dan pemantapan fungsi lindung pada kawasan cagar budaya serta Pasal 24 ayat (2) bahwa strategi pelestarian dan pemantapan fungsi lindung pada kawasan cagar budaya meliputi:

  1. Melindungi pemanfaatan ruang di sekitar bangunan bernilai sejarah atau situs purbakala;
  2. Meningkatkan nilai dan fungsi kawasan sebagai tempat wisata, kegiatan pecinta alam, obyek penelitian, dan pendidikan yang pelaksanaan dan pengelolaannya secara terpadu.

Hal ini terkait dengan pelindungan dan pemanfaatan ruang di Kawasan Borobudur. Peraturan Daerah ini, saat ini dalam proses kajian terkait telah terbitnya Perpres KSN. Hal-hal yang tidak sesuai dengan amanat Perpres KSN akan segera dilaksanakan penyesuaian atau revisi.

Scroll to top