MONUMENTEN ORDONANTIE TAHUN 1931 STAATBLAD 238
adalah aturan hukum yang dibuat oleh Pemerintah Hindia Belanda, yang bertujuan untuk melindungi benda-benda atau peninggalan purbakala yang berada di wilayah Hindia Belanda. Sebelum Indonesia membentuk peraturan perundangan-undangan mengenai cagar budaya (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya), aturan yang digunakan dalam rangka pelestarian cagar budaya, termasuk Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon adalah menggunakan regulasi ini.
Regulasi ini diperbarui menjadi Monumenten Ordonnantie Staatblad 515 pada tahun 1934.