BorobudurPedia

Candi Borobudur | Candi Mendut | Candi Pawon

Author : ihwan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1993 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA

Adalah peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUCB. Peraturan pelaksanaan dari UUCB itu sendiri masih dalam proses penetapan. Baik UUCB maupun peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya berlaku, terkait dengan pengelolaan Candi Borobudur sebagai cagar budaya peringkat nasional.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2010 €“ 2030

Adalah Perda yang di dalamnya terdapat Pasal 20 huruf d terkait kebijakan dan strategi pengembangan kawasan pelestarian alam dan kawasan cagar budaya, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a bahwa kebijakan pengembangan kawasan pelestarian alam dan kawasan cagar budaya meliputi pelestarian dan pemantapan fungsi lindung pada kawasan cagar budaya serta Pasal […]

KOEFISIEN LANTAI BANGUNAN

atau KLB adalah luas keseluruhan lantai bangunan yang diijinkan untuk dibangun. Angka ini berupa koesfisien perbandingan antara luas keseluruhan lantai bangunan gedung dan luas persil/kavling/blok peruntukan. KDB dan KLB senantiasa mengacu pada pasal 12, ayat 1, UU No 28/2002; persyaratan kepadatan dan ketinggian bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, ayat 1 dengan ketentuan yang ditetapkan […]

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2004 TENTANG PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL

adalah regulasi yang di dalamnya mengatur tentang pengamanan Obyek Vital Nasional yang memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara baik ditinjau dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan guna mencegah semakin meningkatnya ancaman dan gangguan terhadap Obyek Vital Nasional termasuk aksi terorisme. Candi Borobudur dan kawasannya termasuk dalam Obyek Vital Nasional di […]

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1992

adalah keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta pengendalian lingkungan kawasannya. Dalam peraturan ini, peruntukan kawasan candi ditetapkan bagi: pengamanan dan pelestarian nilai-nilai budaya terutama obyek arkeologi yang ada; penanggulangan terhadap kemungkinan usaha yang dapat merusak kawasan candi; peningkatan kelestarian dan pemugaran lingkungan pemukiman pedesaan di […]

DRONE

atau pesawat udara tanpa awak adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang (pilot) atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika. Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia bahwa […]

WARISAN DUNIA

Merupakan sebuah tempat khusus (situs) atau benda yang telah dinominasikan untuk program pelestarian yang dikelola oleh UNESCO World Heritage Committee. Warisan yang tak ternilai harganya, yang dimiliki oleh seluruh umat manusia di muka bumi ini dan bermanfaat untuk penelitian ilmu pengetahuan, diantaranya sejarah, biologi, ekologi, dan sebagainya. Tempat atau benda tersebut mempunyai arti penting bagi […]

WARISAN BUDAYA DUNIA

Adalah Warisan dunia yang termasuk dalam kategori situs budaya. Candi Borobudur termasuk dalam Warisan Budaya Dunia dengan nomor C.592. “C” berarti Culture atau budaya. Warisan Budaya Dunia terdiri dari Warisan Budaya Tangible dan Warisan Budaya Intangible. Warisan Budaya Tangible di Indonesia yaitu Candi Borobudur (1991), Komplek Candi Prambanan (1991), Situs Manusia Purba Sangiran (1996), dan Bali Landscape (2012). Untuk Warisan Alam di […]

Scroll to top