DRONE
atau pesawat udara tanpa awak adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang (pilot) atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.
Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia bahwa dalam hal sistem pesawat udara tanpa awak digunakan untuk kepentingan pemotretan, perfilman dan pemetaan, harus melampirkan izin dari institusi yang berwenang dan Pemerintah Daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan atau dipetakan.
Perizinan penggunaan drone di Candi Borobudur untuk kepentingan pemotretan, perfilman dan pemetaan berdasarkan peraturan di atas dan kebijakan stakeholderpengelola Kawasan Borobudur bahwa untuk penggunaan drone di area Zona I Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya atau Balai Konservasi Borobudur, untuk di area Zona II juga berdasarkan izin dari PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Unit Borobudur, serta penggunaan drone di Zona III maupun Zona IV dan Zona V dengan izin pula dari Kepolisian setempat.
Untuk kegiatan tertentu, izin penggunaan drone di Zona I dan Zona II dapat disertai dengan ijin dari pihak kepolisian setempat terkait keamanan selama pelaksanaan pengambilan gambar.
Gambar salah satu jenis drone