adalah keputusan yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Kebudayaan pada waktu itu (Drs. GBPH. Poeger) tanggal 9 Oktober 1991 tentang penetapan Candi Borobudur serta Lingkungannya sebagai Cagar Budaya yang dilindungi oleh Monumenten Ordonnantie Staatblad Tahun 1931 Nomor 238.
KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDRAL KEBUDAYAAN NOMOR 085/F1.IV/J.91