UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA
Adalah aturan hukum yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatur pengelolaan Cagar Budaya di wilayah Republik Indonesia. Undang-Undang ini terdiri dari 12 Bab dan 120 Pasal. Dalam Undang-undang tersebut yang dimaksud dengan Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan […]
