Adalah perangkat hukum negara yang mengatur mengenai kepariwisataan di Indonesia.
Candi Borobudur merupakan salah satu obyek pariwisata Indonesia, bahkan dunia. Pemanfaatannya pun salah satunya untuk kepentingan pariwisata berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (selanjutnya disebut UUCB). Dalam pemanfaatan tersebut, tidak terlepas dari pengaturan Undang-Undang Kepariwisataan Indonesia.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN