UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN
Adalah perangkat hukum negara yang mengatur mengenai kepariwisataan di Indonesia.
Candi Borobudur merupakan salah satu obyek pariwisata Indonesia, bahkan dunia. Pemanfaatannya pun salah satunya untuk kepentingan pariwisata berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (selanjutnya disebut UUCB). Dalam pemanfaatan tersebut, tidak terlepas dari pengaturan Undang-Undang Kepariwisataan Indonesia.