STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE (SOP)
Adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja, dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.
Sampai saat ini, terdapat 3 (tiga) SOP yang telah ditetapkan oleh Kepala Balai Konservasi Borobudur. Berlaku di kantor maupun area zona I Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon. SOP tersebut adalah :
- SOP Pengamanan Obvitnas Candi Borobudur
- SOP Mitigasi Bencana Candi Borobudur
- SOP Perizinan dan Pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon