Adalag Perda sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan berlaku di Jawa Tengah. Di dalam peraturan daerah ini, ditetapkan bahwa Kawasan Candi Borobudur sebagai kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.