BorobudurPedia

Candi Borobudur | Candi Mendut | Candi Pawon

Profil

Tugas dan Fungsi Unit Kerja

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan

Nomor 29 Tahun 2015 yang ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2015, Balai Konservasi Borobudur mempunyai tugas melaksanakan konservasi dan pelestarian Candi Borobudur dan kawasan cagar budaya Borobudur. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Balai Konservasi Borobudur mempunyai fungsi sebagai berikut :

1. Pelaksanaan kajiaan konservasi terhadap aspek teknik sipil, arsitektur, geologi, biologi, kimia, dan arkeologi Candi Borobudur dan cagar budaya lainnya;

2. Pelaksanaan pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Pawon, dan kawasan cagar budaya Borobudur;

3. Pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Mendut, Candi Pawon, dan kawasan cagar budaya Borobudur;

4. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Pawon dan kawasan cagar budaya Borobudur;

5. Pelaksanaan kemitraan di bidang konservasi dan pelastarian Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Pawon, dan kawasan cagar budaya Borobudur;

Visi

Terwujudnya Kelestarian Candi Borobudur Sebagai Warisan

Dunia dan Balai Konservasi Borobudur Sebagai Pusat Kajian

Konservasi Cagar Budaya Yang Berlandaskan Gotong Royon

Misi

Untuk tercapainya Visi tersebut maka ditetapkan Misi sebagai

berikut:

1. Meningkatnya Kelestarian Candi Borobudur Sebagai Warisan Dunia.

2. Tersedianya Sarana dan Prasarana Untuk Medukung Kelestarian Candi  Borobudur Sebagai Warisan Dunia dan Balai Konservasi Borobudur Sebagai Pusat Kajian Konservasi Cagar Budaya.

3. Meningkatnya Kajian Konservasi Cagar Budaya.

4. Diperolehnya Bahan Konservasi Cagar Budaya Yang Lebih Ramah         Lingkungan.

5. Meningkatnya Apresiasi Masyarakat Terhadap Candi Borobudur

Scroll to top