Profil
Tugas dan Fungsi Unit Kerja
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 29 Tahun 2015 yang ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2015, Balai Konservasi Borobudur mempunyai tugas melaksanakan konservasi dan pelestarian Candi Borobudur dan kawasan cagar budaya Borobudur. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Balai Konservasi Borobudur mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Pelaksanaan kajiaan konservasi terhadap aspek teknik sipil, arsitektur, geologi, biologi, kimia, dan arkeologi Candi Borobudur dan cagar budaya lainnya;
2. Pelaksanaan pengamanan, pemeliharaan, dan pemugaran Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Pawon, dan kawasan cagar budaya Borobudur;
3. Pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Mendut, Candi Pawon, dan kawasan cagar budaya Borobudur;
4. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Pawon dan kawasan cagar budaya Borobudur;
5. Pelaksanaan kemitraan di bidang konservasi dan pelastarian Candi Borobudur, Candi Mendut, Candi Pawon, dan kawasan cagar budaya Borobudur;
Visi
Terwujudnya Kelestarian Candi Borobudur Sebagai Warisan
Dunia dan Balai Konservasi Borobudur Sebagai Pusat Kajian
Konservasi Cagar Budaya Yang Berlandaskan Gotong Royon
Misi
Untuk tercapainya Visi tersebut maka ditetapkan Misi sebagai
berikut:
1. Meningkatnya Kelestarian Candi Borobudur Sebagai Warisan Dunia.
2. Tersedianya Sarana dan Prasarana Untuk Medukung Kelestarian Candi Borobudur Sebagai Warisan Dunia dan Balai Konservasi Borobudur Sebagai Pusat Kajian Konservasi Cagar Budaya.
3. Meningkatnya Kajian Konservasi Cagar Budaya.
4. Diperolehnya Bahan Konservasi Cagar Budaya Yang Lebih Ramah Lingkungan.
5. Meningkatnya Apresiasi Masyarakat Terhadap Candi Borobudur