Regulasi

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1992

ihwan 13 Nov 2018

adalah keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta pengendalian lingkungan kawasannya. Dalam peraturan ini, peruntukan kawasan candi ditetapkan bagi:

  1. pengamanan dan pelestarian nilai-nilai budaya terutama obyek arkeologi yang ada;
  2. penanggulangan terhadap kemungkinan usaha yang dapat merusak kawasan candi;
  3. peningkatan kelestarian dan pemugaran lingkungan pemukiman pedesaan di sekitar taman wisata dan candi yang mempunyai nilai-nilai tradisional dan dapat dikembangkan menjadi obyek dan daya tarik wisata;
  4. pengembangan dan pendayagunaan obyek dan daya wisata;
  5. penciptaan kawasan lindung untuk menjamin kelestarian candi dan mendukung taman wisata.

Regulasi ini juga menetapkan 3 zona di kawasan Candi Borobudur, yaitu Zona 1 merupakan lingkungan kepurbakalaan yang diperuntukkan bagi perlindungan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan fisik candi, dengan luas kurang lebih 44,8 Ha, dan berbentuk lingkaran dengan titik pusat pada as candi.


Zona 2 merupakan kawasan di sekeliling zona 1 Candi Borobudur dan diperuntukkan bagi pembangunan taman wisata sebagai tempat kegiatan kepariwisataan, penelitian, lingkungan candi. Luas zona 2 Candi Borobudur adalah kurang lebih 42,3 Ha. Zona 3 merupakan kawasan di luar zona 2 Candi Borobudur dan diperuntukkan bagi permukiman terbatas, daerah pertanian, jalur hijau, atau fasilitas tertentu lainnya yang disediakan untuk menjamin keserasian dan keseimbangan kawasan di zona 1 pada umumnya, dan untuk mendukung kelestarian candi serta fungsi taman wisata pada khususnya.

Penataan ruang, peruntukan, dan pengembangan zona 3 dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan pertimbangan Menteri. Luas zona 3 Candi Borobudur adalah kurang lebih 932 Ha.

Bagikan:
Borobudurpedia Digital Archive