BorobudurPedia

Candi Borobudur | Candi Mendut | Candi Pawon

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007

Adalah aturan hukum yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatur Penataan Ruang di Wilayah Republik Indonesia. Undang-undang ini terdiri 13 Bab dan 80 pasal. Undang-undang ini terkait dengan Candi Borobudur terutama tentang pengaturan kawasan warisan dunia. Dalam undang-undang ini diatur mengenai penetapan kawasan warisan dunia sebagai Kawasan Strategis Nasional. Dalam pasal 1 ayat 28 Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. Karena Kawasan Borobudur termasuk dalam warisan dunia, maka Kawasan Borobudur termasuk yang ikut diatur dalam undang-undang ini.

Scroll to top
https://www.kidneytreatment.help/sites/default/files/pictures/ https://www.addictiontreatment.help/sites/default/files/boost/ https://www.bollywoodupdates.com/boost/ https://www.veganismworld.com/sites/default/files/styles/ https://wahanamedia.com/turbo/ https://sice.umsida.ac.id/boost/ https://jurnal.itpln.ac.id/boost/ https://ejurnal.bkkbn.go.id/boost/ https://jurnal.sttekumene.ac.id/boost/ https://www.ejurnal.itsi.ac.id/boost/ https://journal.stiba.ac.id/boost/ https://wahanamedia.com/burungbet/