UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2007
Adalah aturan hukum yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatur Penataan Ruang di Wilayah Republik Indonesia. Undang-undang ini terdiri 13 Bab dan 80 pasal. Undang-undang ini terkait dengan Candi Borobudur terutama tentang pengaturan kawasan warisan dunia. Dalam undang-undang ini diatur mengenai penetapan kawasan warisan dunia sebagai Kawasan Strategis Nasional. Dalam pasal 1 ayat 28 Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. Karena Kawasan Borobudur termasuk dalam warisan dunia, maka Kawasan Borobudur termasuk yang ikut diatur dalam undang-undang ini.