SATUAN RUANG GEOGRAFIS BOROBUDUR
Adalah peninggalan kebudayaan Masa Hindu Buddha di Indonesia khususnya pada zaman Kerajaan Mataram Kuno yang berlangsung dari abad VIII – X. Tinggalan-tinggalan arkeologis pada kawasan ini merupakan tinggalan arkeologis yang berada dalam Kawasan Cagar Budaya Borobudur (candi, situs, lokasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 286/M/2014 tentang Satuan Ruang Geografis sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional).