SATUAN PETUGAS KETERTIBAN
Adalah satuan petugas yang merupakan perbantuan tenaga dari PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko dan melaksanakan tugas dalam menjaga ketertiban di area zona I Candi Borobudur.
Merupakan bentuk tanggung jawab PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko dalam hal ketertiban dan keamanan di Candi Borobudur, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya. Selain bantuan tenaga ketertiban, juga terdapat bantuan tenaga kebersihan.