BorobudurPedia

Candi Borobudur | Candi Mendut | Candi Pawon

PRASASTI

Prasasti merupakan data sejarah berisi ketetapan yang berupa tulisan dengan berbagai media diantaranya lontar, perkamen, papyrus, batu, logam, terakota, dll. Pada masa klasik (Hindhu/ Buddha) di nusantara, sebagian besar berupa penetapan status tanah. Status tanah yang dimaksud adalah tanah sima (bebas pajak) berkaitan dengan anugerah raja kepada desa maupun sekelompok masyarakat yang mendiami tanah tersebut untuk terbebas dari pajak/ pemungut pajak (mangilala drawya haji) karena jasa-jasa tertentu. Jasa-jasa yang dimaksud biasanya menyangkut pemeliharaan bangunan suci keagamaan. Sehingga tanah sawah atau kebun yang hasilnya untuk memelihara bangunan suci tidak boleh dikenai pajak. Apabila ketetapan tersebut dilanggar maka yang melanggar akan mendapatkan sapatha (kutukan). Sapatha adalah bagian penutup dari prasasti yang berisi kutukan-kutukan. Adapun bagian sambandha (pembuka) berisi puji-pujian terhadap dewa dan maharaja yang berkuasa diteruskan dengan penanggalan dikeluarkannya prasasti tersebut.


Prasasti umumnya dikeluarkan oleh Maharaja ataupun raja bahawan sebuah kerajaan. Perintah dari Maharaja kemudian dituliskan pada berbagai media seperti tersebut d atas oleh citraleka (penulis prasasti). Adakalanya jumlah prasasti kunabisa lebih dari satu buah, hal ini menunjukkan bahwa prasasti dapat dibuat lebih dari satu (tinulad). Selain memberikan informasi mengenai status tanah, prasasti juga bisa digunakan sebagai media legitimasi seorang penguasa terhadap silsilah yang menyangkut tahta kerajaan. Salah satu contohnya adalah prasasti Wanua Tengah III (908 M) yang berisi silsilah raja-raja Mataram Kuna Periode Jawa Tengah. Tidak banyak prasasti yang berisi mengenai hukum pada masa Kerajaan Mataram Kuna, salah satu prasasti tersebut adalah prasasti Balingawan (891 M). Prasasti ini berisi tentang tempat kejadian suatu perkara yang dapat dikenai hukuman.


Satu-satunya prasasti Jawa Kuna yang dapat dihubungkan dengan Candi Borobudur adalah Prasasti Tri Tepusan/ Sri Kahulunan (842 M). Berdasarkan prasasti tersebut dapat disampaikan bahwa Sri Kahulungan memberikan tanah serta pembebasan pajak untuk daerah sekitar bangunan suci Kamulan yang merupakan bangunan suci Buddhis, sebagai tempat memuliakan arwah leluhur di Bhumi Sambhara yang telah didirikan oleh Smaratungga. Kamulan tidak lain dari Borobudur istilah Kamulan merupakan istilah agama.

Scroll to top