BorobudurPedia

Candi Borobudur | Candi Mendut | Candi Pawon

PENGGUNAAN LAHAN

Adalah segala campur tangan manusia terhadap lahan dalam rangka untuk mencukupi kebutuhan hidupnya baik material maupun spiritual. Pada saat sekarang ini di Kawasan Borobudur terutama di wilayah SP-1 (Subkawasan Pelestarian 1) banyak sekali penggunaan lahan pertanian terutama sawah yang berubah menjadi lahan terbangun. Mengacu pada Peta Arahan Peraturan Zonasi SP-1 Kawasan Borobudur dan Sekitarnya yang terdapat di dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2014, Kawasan Borobudur dibagi menjadi beberapa kawasan yaitu Kawasan Situs Candi termasuk Taman Candi, Kawasan Permukiman, Kawasan Pertanian, Kawasan Sawah Bekas Danau Purba, dan Kawasan Sempadan Sungai. Pada saat sekarang ini wilayah SP-1 yang merupakan gabungan dari zona III dan sebagian zona IV versi JICA adalah kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Magelang. Kesulitan yang dihadapi saat ini dalam mempertahankan lahan pertanian sekaligus sawah bekas danau purba adalah karena dalam RTRW kabupaten Magelang Tahun 2010 – 2030 tidak terdapat wilayah sawah bekas danau purba seperti yang tercantum dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2014.

Scroll to top
https://www.kidneytreatment.help/sites/default/files/pictures/ https://www.addictiontreatment.help/sites/default/files/boost/ https://www.bollywoodupdates.com/boost/ https://www.veganismworld.com/sites/default/files/styles/ https://wahanamedia.com/turbo/ https://sice.umsida.ac.id/boost/ https://jurnal.itpln.ac.id/boost/ https://ejurnal.bkkbn.go.id/boost/ https://jurnal.sttekumene.ac.id/boost/ https://www.ejurnal.itsi.ac.id/boost/ https://journal.stiba.ac.id/boost/ https://wahanamedia.com/burungbet/