BorobudurPedia

Candi Borobudur | Candi Mendut | Candi Pawon

PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA

Adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Pengelolaan Kawasan Borobudur saat ini mengacu kepada Keppres No.1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya, yaitu:

Zona 1, merupakan lingkungan kepurbakalaan yang diperuntukkan bagi perlindungan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan fisik candi, dikelola oleh Balai Konservasi Borobudur di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Zona 2, merupakan kawasan di sekeliling zona 1 dan diperuntukkan bagi pembangunan taman wisata sebagai tempat kepariwisataan, penelitian, kebudayaan, dan pelestarian lingkungan candi, dikelola oleh PT. Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan di bawah Kementerian BUMN.

Zona 3, diperuntukkan bagi permukiman terbatas, daerah pertanian, jalur hijau, atau fasilitas tertentu lainnya yang disediakan untuk menjamin keserasian dan keseimbangan kawasan di zona I pada umumnya, dan untuk mendukung kelestarian candi serta fungsi taman wisata pada khususnya, dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang.

Scroll to top