
Adalah pendayagunaan suatu sumber daya untuk kepentingan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
Pemanfaatan Candi Borobudur sebagai Cagar Budaya diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu dapat dimanfaatan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Pengaturan perizinan pemanfaatan tercantum dalam SOP Perizinan Pemanfaatan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon.
PEMANFAATAN