Adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
Konsep pelindungan yang dilaksanakan di Kawasan Borobudur adalah penyelamatan temuan cagar budaya, pengamanan, zonasi, dan pemeliharaan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon. Di zona I diperbolehkan dibangun suatu bangunan untuk kepentingan pelindungan. Di Candi Borobudur adalah pos keamanan dan bungker pemeliharaan, sedangkan di Candi Mendut adalah bangunan bungker pemeliharaan.
PELINDUNGAN