OBYEK VITAL NASIONAL
adalah kawasan/lokasi; bangunan/instalasi atau usaha yang menyangkut hajat orang banyak, kepentingan, dan sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.34/HM.001/MKP/2008 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Candi Borobudur merupakan salah satu Obyek Vital Nasional di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata yang memperoleh prioritas dalam pengamanan.