Rencana induk yang disusun oleh JICA (Japan International Cooperation Agency) berdasarkan permintaan dari Pemerintah Indonesia. Hasil dari materplan JICA ini membagi kawasan Borobudur menjadi 5 zona dengan peruntukkannya masing-masing sebagai berikut:
- Zona 1, zona pelestarian lingkungan arkeologi (Archaeological Environment Preservation). Zona ini memiliki luas 44,8 ha termasuk zona inti Ngawen dan Gunung Wukir.
- Zona 2, zona taman arkeologi (Archaeological Park Zone). Zona ini dibuat sebagai zona penyangga (buffer zone) dan sebagai fasilitas taman dan area layanan untuk pengunjung, memiliki luas 87,1 ha.
- Zona 3, zona regulasi penggunaan lahan (Land Use Regulation Zone). Zona ini meliputi keseluruhan 3 desa, yaitu Desa Borobudur, Desa Wanurejo dan Kelurahan Mendut seluas 10,1 km2.
- Zona 4, zona pelestarian pemandangan sejarah (Historical Scenery Preservation). Luas total zona 4 ini adalah 26 km2.
- Zona 5, zona taman arkeologi nasional (National Archaeological Park Zone). Zona ini seluas 78,5 km2 dalam radius 5 km dari Candi Borobudur.
Masterplan JICA ini dibuat untuk 20 tahun sejak tahun 1979 hingga 1999, sehingga untuk kondisi saat ini sudah tidak sesuai dan perlu disusun kembali masterplankawasan Borobudur.
MASTERPLAN JICA