Merupakan pemeliharaan dan perlindungan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara mengawetkan, pengawetan, dan pelestarian. Di berbagai negara maju, kegiatan ini dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan, mulai dari inventarisasi bangunan bersejarah, kolonial, maupun tradisional; upaya pemugaran (restorasi), rehabilitasi, sampai dengan revitalisasi yang memberikan nafas kehidupan baru; kegiatan ini lebih tepat bagi negara berkembang dan hal-hal lain yang sifatnya lebih dinamis.


Candi Borobudur selesai dipugar pada tahun 1983. Kegiatan perawatan dan penelitian tidak berhenti setelah pemugaran. Diperlukan konservasi yang terus menerus untuk menjaga kelestarian Candi Borobudur. Oleh karena itu, maka pada tahun 1991 berdirilah Balai Studi dan Konservasi Borobudur. Pada tahun 2006 berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.40/OT.001/MKP-2006 tanggal 7 September 2006 berubah namanya menjadi Balai Konservasi Peninggalan Borobudur.

Pada tahun 2011 bidang kebudayaan kembali bergabung ke dalam Kementerian Pendidikan Nasional yang kini menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2012 kembali berubah nama menjadi Balai Konservasi Borobudur.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2015 yang ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2015, Balai Konservasi Borobudur mempunyai tugas melaksanakan konservasi dan pelestarian Candi Borobudur dan kawasan cagar budaya Borobudur.


Balai Konservasi Borobudur