KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA NASIONAL (KSPN)
adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
Kriteria Kawasan Strategis Pariwisata Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata. Kawasan Borobudur dan sekitarnya merupakan salah satu dari 88 (delapan puluh delapan) KSPN yang ditetapkan oleh PP KSPN.