KAWASAN CAGAR BUDAYA
adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Kawasan Borobudur merupakan kawasan cagar budaya tingkat nasional yang telah ditetapkan pada tahun 2014.
Untuk mendukung rencana pelestarian Kawasan cagar budaya Borobodur maka dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan sekitarnya. Peraturan ini merupakan salah satu upaya perlindungan kawasan cagar budaya Borobudur.