KAWASAN BOROBUDUR
Kawasan Borobudur dan Sekitarnya yang selanjutnya disebut Kawasan Borobudur berdasarkan Perpres Nomor 58 Tahun 2014 adalah Kawasan Strategis Nasional yang mempunyai pengaruh sangat penting terhadap budaya yang berada dalam radius paling sedikit 5 (lima) kilomater dari pusat Candi Borobudur, yang terdiri atas Subkawasan Pelestarian 1 dan Subkawasan Pelestarian 2 serta telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia dalam Dokumen Warisan Dunia Nomor C-592.