Indeks Ensiklopedia Lengkap

Menampilkan seluruh arsip publikasi dalam basis data kami.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2010 €“ 2030

Adalah Perda yang di dalamnya terdapat Pasal 20 huruf d terkait kebijakan dan strategi pengembangan kawasan pelestarian alam dan kawasan cagar budaya, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a bahwa kebijakan pengembangan kawasan pelestarian alam dan kawasan cagar budaya meliputi pelestarian dan pemantapan fungsi lindung pada kawasan cagar budaya serta Pasal […]

Baca definisi →

KOEFISIEN LANTAI BANGUNAN

atau KLB adalah luas keseluruhan lantai bangunan yang diijinkan untuk dibangun. Angka ini berupa koesfisien perbandingan antara luas keseluruhan lantai bangunan gedung dan luas persil/kavling/blok peruntukan. KDB dan KLB senantiasa mengacu pada pasal 12, ayat 1, UU No 28/2002; persyaratan kepadatan dan ketinggian bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, ayat 1 dengan ketentuan yang ditetapkan […]

Baca definisi →

KOEFISIEN DASAR BANGUNAN

atau KDB adalah luas maksimum lantai dasar (floor print) yang diizinkan untuk dibangun, yakni koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan terhadap luas persil/kavling; rumus : (luas lantai x 1/luas tanah) x 100%.

Baca definisi →

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2004 TENTANG PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL

adalah regulasi yang di dalamnya mengatur tentang pengamanan Obyek Vital Nasional yang memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara baik ditinjau dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan guna mencegah semakin meningkatnya ancaman dan gangguan terhadap Obyek Vital Nasional termasuk aksi terorisme. Candi Borobudur dan kawasannya termasuk dalam Obyek Vital Nasional di […]

Baca definisi →

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1992

adalah keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta pengendalian lingkungan kawasannya. Dalam peraturan ini, peruntukan kawasan candi ditetapkan bagi: pengamanan dan pelestarian nilai-nilai budaya terutama obyek arkeologi yang ada; penanggulangan terhadap kemungkinan usaha yang dapat merusak kawasan candi; peningkatan kelestarian dan pemugaran lingkungan pemukiman pedesaan di […]

Baca definisi →

DRONE

atau pesawat udara tanpa awak adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang (pilot) atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika. Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia bahwa […]

Baca definisi →

KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDRAL KEBUDAYAAN NOMOR 085/F1.IV/J.91

adalah keputusan yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Kebudayaan pada waktu itu (Drs. GBPH. Poeger) tanggal 9 Oktober 1991 tentang penetapan Candi Borobudur serta Lingkungannya sebagai Cagar Budaya yang dilindungi oleh Monumenten Ordonnantie Staatblad Tahun 1931 Nomor 238.

Baca definisi →

CONVENTION CONCERNING THE PROTECTION OF THE WORLD CULTURAL ANDA NATURAL HERITAGE 1972

adalah konvensi internasional yang mengatur mengenai perlindungan warisan budaya dan warisan alam dunia (selanjutnya disebut Konvensi Warisan Dunia), ditandatangani pada Sidang Umum UNESCO ke-17 yang diselenggarakan di Paris, Perancis, pada tanggal 16 November 1972, dan diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 Juli 1989. Konvensi ini mengikat dalam hal pelindungan Warisan Budaya Dunia dan […]

Baca definisi →