EKSKAVASI ARKEOLOGI
Adalah penggalian yang dilakukan di tempat yang mengandung benda purbakala, salah satu teknik pengumpulan data melalui penggalian tanah yang dilakukan secara sistematik untuk menemukan satu atau himpunan tinggalan arkeologi dalam situasi insitu.
Ekskavasi arkeologi dilakukan sesuai dengan tujuannya yaitu ekskavasi penelitian merupakan ekskavasi yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh data selengkap mungkin dalam kepentingan untuk penelitian. Ekskavasi penyelamatan merupakan ekskavasi yang dilakukan dengan tujuan untuk menyelamatkan situs cagar budaya agar tidak rusak, dalam beberapa kasus juga berkaitan dengan berbagai hal kepentingan mengenai tanah yang mengandung situs atau cagar budaya tersebut misalnya penemuan cagar budaya ketika dilakukan penggalian untuk pondasi bangunan. Ekskavasi pembelajaran atau praktikum ekskavasi merupakan ekskavasi yang dilakukan oleh mahasiswa arkeologi untuk mempelajari secara langsung bagaimana proses ekskavasi dilakukan.
Selain memang menjadi mata kuliah wajib bagi mahasiswa arkeologi, kegiatan ekskavasi juga telah menjadi hal yang sangat identik dengan arkeologi karena hanya bidang ilmu arkeologi yang melakukan ekskavasi. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya maka yang diperbolehkan untuk melakukan ekskavasi hanyalah instansi pemerintah saja sehingga seseorang tidak dapat melakukan ekskavasi sendiri.