CONVENTION CONCERNING THE PROTECTION OF THE WORLD CULTURAL ANDA NATURAL HERITAGE 1972
adalah konvensi internasional yang mengatur mengenai perlindungan warisan budaya dan warisan alam dunia (selanjutnya disebut Konvensi Warisan Dunia), ditandatangani pada Sidang Umum UNESCO ke-17 yang diselenggarakan di Paris, Perancis, pada tanggal 16 November 1972, dan diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 Juli 1989.
Konvensi ini mengikat dalam hal pelindungan Warisan Budaya Dunia dan Warisan Alam Dunia yang berada di Indonesia diantaranya jika terdapat konflik, termasuk berlaku untuk perlindungan Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon sebagai komplek Warisan Budaya Dunia.