BorobudurPedia

Candi Borobudur | Candi Mendut | Candi Pawon

Regulasi

SOP PENGAMANAN OBVITNAS CANDI BOROBUDUR

Adalah pedoman pengamanan yang menjadi acuan bagi petugas di lapangan. SOP pengamanan ini berlaku di area zona I Candi Borobudur. Terdiri dari pedoman pengamanan, prosedur pengamanan, dan instruksi kerja pengamanan yang berlaku dan dilaksanakan oleh petugas pengamanan selama melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menjaga dan mengamankan Candi Borobudur dan lingkungannya.

SOP MITIGASI BENCANA CANDI BOROBUDUR

Adalah pedoman penanganan tanggap darurat saat bencana di Candi Borobudur yang menjadi acuan bagi petugas di lapangan. SOP Mitigasi Bencana ini berlaku di area zona I Candi Borobudur. Terdiri dari pedoman mitigasi, prosedur tanggap darurat, dan instruksi kerja yang berlaku dan dilaksanakan oleh petugas pemeliharaan maupun seluruh staf Balai Konservasi Borobudur dan pihak terkait lainnya […]

REGULASI

Regulasi = regulation, adalah peraturan. Ada berbagai macam peraturan yang mengatur tentang Candi Borobudur sebagai Cagar Budaya, yaitu : Keppres Nomor 1 Tahun 1992 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya

REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA

Adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa cagar budaya yang berada di dalam dan di luar negeri. Yang diduga cagar budaya dapat didaftarkan secara online di laman web Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseum dalam kategori Register Nasional Cagar Budaya, termasuk koleksi-koleksi yang berada di Balai Konservasi Borobudur, Hotel Manohara, dan Museum Borobudur.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009 €“ 2029

Adalag Perda sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan berlaku di Jawa Tengah. Di dalam peraturan daerah ini, ditetapkan bahwa Kawasan Candi Borobudur sebagai kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.

MONUMENTEN ORDONANTIE TAHUN 1931 STAATBLAD 238

adalah aturan hukum yang dibuat oleh Pemerintah Hindia Belanda, yang bertujuan untuk melindungi benda-benda atau peninggalan purbakala yang berada di wilayah Hindia Belanda. Sebelum Indonesia membentuk peraturan perundangan-undangan mengenai cagar budaya (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya), aturan yang digunakan dalam rangka pelestarian cagar budaya, termasuk Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi […]

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN BOROBUDUR DAN SEKITARNYA (SELANJUTNYA DISEBUT PERPRES KSN)

Adalah peraturan pelaksanaan yang merupakan tindak lanjut dari Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional terkait dengan pengelolaan KSN yang diatur dalam sebuah peraturan presiden. Perpres KSN ini berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana […]

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA (SELANJUTNYA DISEBUT PP KSPN)

Adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur dan menetapkan kawasan-kawasan strategis pariwisata tingkat nasional, terdiri dari 88 (delapan puluh delapan) kawasan diantaranya KSPN Borobudur dan sekitarnya. Melalui PP KSPN ini pula, percepatan pembangunan pariwisata di Kawasan Borobudur sangat digalakkan oleh Kementerian Pariwisata dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara sjeumlah 2 juta wisatawan pada tahun 2019 […]

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2008

Adalah pelaksana dari Undang-Undang Nomor 26 tentang Penataan Ruang. Peraturan ini digunakan sebagai acuan pemerintah dalam mewujudkan Rencana Tata Ruang Wilyah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang dalam bumi. Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang […]

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1993 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1992 TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA

Adalah peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUCB. Peraturan pelaksanaan dari UUCB itu sendiri masih dalam proses penetapan. Baik UUCB maupun peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya berlaku, terkait dengan pengelolaan Candi Borobudur sebagai cagar budaya peringkat nasional.

Scroll to top