CAGAR BUDAYA
atau cultural reservation area merupakan kawasan suaka budaya yang karena bangunan maupun budayanya mempunyai nilai sejarah yang cukup penting yang pantas untuk dilindungi. Candi Borobudur yang dibangun pada abad ke-VIII merupakan salah satu peninggalan kebudayaan Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 173/M/1998 dan Surat Keputusan Menteri Nomor 286/M/2014, Candi Borobudur merupakan cagar budaya peringkat nasional. Segala hal yang berkaitan dengan Candi Borobudur dilindungi oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku (lihat regulasi).