atau cultural reservation area merupakan kawasan suaka budaya yang karena bangunan maupun budayanya mempunyai nilai sejarah yang cukup penting yang pantas untuk dilindungi. Candi Borobudur yang dibangun pada abad ke-VIII merupakan salah satu peninggalan kebudayaan Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 173/M/1998 dan Surat Keputusan Menteri Nomor 286/M/2014, Candi Borobudur merupakan cagar budaya peringkat nasional. Segala hal yang berkaitan dengan Candi Borobudur dilindungi oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku (lihat regulasi).
CAGAR BUDAYA