adalah sejenis bahan peledak yang pernah meledak di Candi Borobudur dan menghancurkan 11 stupa dan arca. Dua diantaranya tidak dapat direkonstruksi kembali. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 21 Januari tahun 1985. Bom tersebut meledak pada sekitar pukul 01.30 – 03.30 WIB sebanyak 9 kali. Ledakan tersebut kemudian merusak struktur stupa teras termasuk arca Buddha yang berada didalamnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan persidangan orang tidak bertanggungjawab tersebut memasang 13 bom pada lantai VIII – X yang merupakan area stupa teras dengan barisan stupa berlubang yang memiliki arca didalamnya. Dari ketigabelas bom yang dipasang 9 di antaranya meledak dan 4 bom berhasil ditemukan dan dijinakkan setelah ledakan.


Dampak kerusakan dari peledakan bom tersebut di rasa parah, karena batu-batu yang terkena ledakan tersebut mengalami kerusakan fisik berupa gempil, pecah, dan hancur. Bahkan salah satu arca yang terkena ledakan tidak bisa lagi dilakukan upaya konservasi karena bagia-bagiannya sudah hancur menjadi fragmen-fragmen kecil. Setelah ledakan tersebut upaya awal yang dilakukan oleh Proyek Konservasi Candi Borobudur adalah melakukan pengukuran stabilitas struktur pada area Arupadhatu. Upaya konservasi selanjutnya adalah melakukan penyusunan kembali bagian struktur stupa teras sesuai aslinya.

Penyusunan kembali tersebut diawali dengan membandingkan stupa yang meledak dengan dokumentasi foto pada saat pemugaran. Setelah dapat disusuncobakan kemudian batu penyusun stupa teras dikembalikan pada posisi aslinya dengan menggunakan teknik penyambingan antar batu.


Stupa yang rusak akibat ledakan bom