BorobudurPedia

Candi Borobudur | Candi Mendut | Candi Pawon

ZONASI

Adalah pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan. Zona merupakan merupakan daerah (dalam kota) dengan pembatasan khusus; kawasan; kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan yang spesifik, sehingga dipastikan memiliki suatu identitas atau ciri yang berbeda dari area lain disekitarnya

Penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan (UU RI no.11 tahun 2010). Sistem zonasi mengatur fungsi ruang pada cagar budaya, baik vertikal maupun horizontal. Pengaturan zonasi seara vertikal (atas ke bawah) dapat dilakukan terhadap lingkungan alam di atas Cagar Budaya di darat atau di air. Pada dokumen rencana pengelolaan Candi Borobudur, zonasi yang dibuat oleh JICA yang dipakai sebagai dasar nominasi Kawasan Borobudur sebagai warisan Budaya Dunia kepada UNESCO, terdapat 5 zonasi yang mencakup area melingkar sejauh 5 km dari Candi Borobudur. Pengelolaan kelima zona tersebut dilaksanakan oleh instansi berlainan. Zona 1 merupakan zona inti (sanctuary zone) berfungsi untuk perlindungan monumen dan lingkungannya dengan luas area sekitar 0.078 km². Pengelola zona 1 adalah Balai Konservasi Borobudur yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Zona 2 merupakan zona penyangga (buffer zone) yang mengelilingi Zona 1 berfungsi untuk perlindungan lingkungan sejarah dengan luas area sekitar 0.87 km². Zona 2 dikelola oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, yang berada di bawah Kementerian BUMN. Zona 3 merupakan zona pengembangan (development zone) berfungsi sebagai kawasan pemukiman terbatas, daerah pertanian, dan jalur hijau dengan luas area sekitar 10,1 km². Zona 4 merupakan zona perlindungan kawasan bersejarah (historical scenery preservation zone) berfungsi untuk penanggulangan kerusakan terhadap peninggalan-peninggalan purbakala yang masih terpendam dalam tanah dengan luas area sekitar 26 km². Demikian juga Zona 5 merupakan zona perlindungan kawasan bersejarah dengan luas area sekitar 78,5 km². Untuk zona 3-5 pengelolaannya dibawah tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Magelang.

No. Nama Zona Keterangan
1. Zone 1 :

Sanctuary Areas

(Archaeological Environment Preservation)

Zona perlindungan dan pencegahan perusakan lingkungan fisik lingkungan arkeologi.
2. Zone 2:

(Archaeological Park Zone)

Zona untuk penyediaan fasilitas parkir untuk kenyamanan pengunjung dan pelestarian lingkungan sejarah.
3. Zone 3:

Land Use regulation

Zona untuk regulasi dan penggunaan lahan di sekitar taman dan pelestarian lingkungan sekaligus mengontrol pembangunan di daerah sekitar taman.
4. Zone 4:

(Historical Scenery Preservation Zone)

Zona untuk pemeliharaan pemandangan historis dan pencegahan perusakan pemandangan.
5. Zone 5 :

(National Archaeological park Zone)

Zona untuk melakukan survei arkeologi di wilayah yang luas dan pencegahan kerusakan monumen arkeologi yang belum ditemukan.
ZONASI
Scroll to top